helloo sobat, kali ini kita bahas tentang KORUPSI eaaa, kenapa mesti tentang korupsi sih? kalo di tanya gitu ya jawabannya gak apa-apa sih hhehe, karena setiap liat TV ya pasti ada-ada aja yang ngebahas tentang korupsi ni, kayak yang baru-baru ini kasusnya om OCK noh. btw langsung aja deh masuk ke topik nya, disini saya bagi beberapa bagian biar mudah mbahsasny keyyy, langsung saja ya...
1.sejarah korupsi dan pengertiannya
2.bentuk korupsi dan penyebab
korupsi
3.anti-korupsi dan pencegahannya
Dalam sejarah tercatat bahwa korupsi
bermula sejak awal kehidupan manusia, dimana organisasi kemasyarakatan yang
rumit mulai muncul. Kepustakaan lain mencatat korupsi sudah berlangsung sejak
zaman Mesir kuno, Babilonia, Roma, sampai pada abad pertengahan, hingga
sekarang. Pada zaman Romawi korupsi dilakukan oleh para jenderal dengan cara
memeras daerah jajahannya, untuk memperkaya dirinya sendiri. Pada abad
pertengahan para bangsawan istana kerajaan juga melakukan praktek korupsi.
Pendek kata, korupsi yang merupakan benalu sosial dan masalah besar sudah
berlangsung dan tercatat di dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India,
Cina, Yunani, dan Romawi kuno
Korupsi memang merupakan istilah
modern, tetapi wujud dari tindakan korupsi itu sendiri ternyata telah ada sejak
lama. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam
perdana menteri, telah menulis buku berjudul “Arthashastra” yang membahas
masalah korupsi di masa itu Dalam literatur Islam9, pada abad ke-7 Nabi
Muhammad SAW. juga telah Ridlwan Nasir, memperingatkan sahabatnya untuk
meninggalkan segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain yang kemudian
dikenal sebagai bagian dari korupsi40 Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa
aslinya bersumber dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang
adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya41 Corruptio dari kata
kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap
Menurut Beberapa Negara – negara di
dunia mengartikan korupsi antara lain:
- Meksiko Corruption is (acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planing of specific strategies it is an illegal inter change of favors). Korupsi diartikan : sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa pemberian sogokan, upeti, terjadinya pertentangan kepentingan kelalaian dan pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan keuntungan kepada pelakunya).
- Nigeria Corruption as being : an act done with an intent to give some adventage inconsis tent with official duty and the richts of other. The act of an official or judiciar person who an lawfully and wrong fully use his station or character to procure some benefit for him self or for other persons contraty to duty and the right of others. Korupsi diartikan : sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas / jabatannya dan melanggar hak orang lain. Suatu perbuatan oleh seorang pegawai/pejabat atas petugas hukum (judiciart) yang tidak secara sah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan baginya atau orang lain, yang bertolak belakang dengan kewajibannya dan bertentangan dengan hak-hak orang lain). Bribery as : The offering, giving receving or soliciting of anything of value to influence action as an official or in discharge of a leal or/public duty). Penyuapan adalah : Penawaran pemberian menerima atau menyediakan sesuatu yang berharga yang akan mempengaruhi tindakan sebagai pejabat/petugas atau yang menyelewengkan (merusakan) tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan.
- Uganda Corruption called : Any practice act or ommision by a public official, that is a deviation from the norm and that cannot be openly acknowledge but must be hindden from the public eye. Corruption diverts official decession making from what a decession should have been to what it should not he been. Corruption introduce discrimination and arbitrarinees in decission making so that rules, regulations and prosedures become unimportant). Korupsi diartikan : Suatu praktek/perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang merupakan suatu penyimpangan dari norma dan tidak dapat diketahui umum secara terbuka, tetapi hanya disembunyikan dari penglihatan masyarakat. Mengubah putusan yang harus diambil oleh pejabat, membuat suatu keputusan yang tidak harus dilakukan menjadi putusan yang dilaksanakan. Menjadikan suatu putusan dapat dibuat berbeda-beda dan membuat suatu alternatif dalam suatu putusan, sehingga dengan peraturan-peraturan dan prosedur tidak lagi menjadi penting.
- Russian Corruption as : A system of certain relations based on unlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated. (sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam).
- Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends (1968: 59). Melihat dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma (norms) yang diterima dan dianut masyarakat
Definisi korupsi di atas
mengidentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik (public officials)
dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Senada dengan Azyumardi
Azra mengutip pendapat Syed Husein Alatas yang lebih luas: ”Corruption is abuse
of trust in the interest of private gain”, Korupsi adalah penyalahgunaan amanah
untuk kepentingan pribadi.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat
pengertian bahwa ”korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori
korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction,
hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan
jabatan dan wewenang serta fasilitas negara.
Sumber:
Ridlwan Nasir, Dialektika Islam
dengan Problem Kontemporer, hal. 277
Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda, NU
Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta: Tim Kerja Gerakan Nasional
Pemberantasan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006)
http://digilib.uinsby.ac.id/8064/4/BAB%20II.pdf

0 komentar:
Posting Komentar